Written by 8:36 pm Informasi

SPPL Adalah: Panduan untuk Pelaku Usaha Berkelanjutan

SPPL Adalah Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha Berkelanjutan

Dalam era globalisasi dan kesadaran lingkungan yang meningkat, pengelolaan lingkungan menjadi salah satu aspek krusial bagi pelaku usaha. SPPL, atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, muncul sebagai salah satu instrumen yang mendukung komitmen tersebut.

Artikel ini akan membahas secara mendalam apa itu SPPL, mengapa dokumen ini penting, dan bagaimana cara mendapatkannya.

Apa Itu SPPL?

SPPL, yang merupakan singkatan dari Surat, adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti keseriusan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan yang ramah lingkungan. Dokumen ini menjadi salah satu syarat wajib dalam pendirian perusahaan atau industri, terutama bagi mereka yang kegiatan usahanya berpotensi memberikan dampak langsung terhadap lingkungan.

Contoh SPPL

Contoh SPPL

Risiko Mengabaikan SPPL

  • Sanksi Hukum: Pelaku usaha yang tidak memiliki SPPL dapat dikenakan sanksi hukum, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
  • Dampak Lingkungan: Tanpa SPPL, pelaku usaha mungkin tidak memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan kegiatan yang ramah lingkungan. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
  • Kerugian Finansial: Selain denda, pelaku usaha juga bisa mengalami kerugian finansial akibat gugatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat dampak negatif kegiatan usaha.
  • Penurunan Reputasi: Kegagalan dalam memiliki SPPL atau mengabaikannya dapat menurunkan reputasi perusahaan di mata masyarakat dan konsumen, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi penjualan dan keuntungan.

Dengan demikian, SPPL bukan hanya sekedar dokumen formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Mengabaikannya bukan hanya berisiko terkena sanksi hukum, tetapi juga dapat merugikan usaha dan lingkungan secara keseluruhan.

Siapa Saja yang Perlu Memiliki SPPL?

SPPL adalah dokumen penting yang menunjukkan keseriusan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan yang ramah lingkungan. Namun, tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki SPPL. Bagi usaha dengan dampak lingkungan yang signifikan namun tidak masuk dalam kriteria AMDAL, SPPL menjadi wajib. Berikut adalah kriteria dan jenis usaha yang wajib serta disarankan memiliki SPPL:

Usaha yang Wajib Memiliki SPPL

  1. Bidang Perhubungan:
    • Terminal angkutan umum dengan kapasitas penumpang kurang dari 500 orang per hari.
    • Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan kapasitas tangki penyimpanan kurang dari 30 m^3.
  2. Bidang Prasarana Wilayah:
    • Pemasangan tower telekomunikasi dengan ketinggian kurang dari 50 meter.
    • Pembangunan taman kota dengan luas kurang dari 2 ha.
  3. Bidang Pariwisata:
    • Hotel bintang dua dengan kapasitas kurang dari 50 kamar.
    • Tempat hiburan malam dengan kapasitas kurang dari 200 orang.
  4. Bidang Kesehatan:
    • Rumah sakit tipe C dengan kapasitas kurang dari 100 tempat tidur.
    • Pusat kebugaran dengan fasilitas sauna dan spa.
  5. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral:
    • Penambangan mineral bukan logam dengan luas lahan kurang dari 5 ha.
    • Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas kurang dari 1 MW.
  6. Bidang Pertanian:
    • Budidaya tanaman hortikultura dengan skala 2 sampai 5 ha.
    • Peternakan sapi potong dengan populasi kurang dari 500 ekor.
  7. Bidang Perikanan:
    • Budidaya ikan air tawar dengan luas kolam kurang dari 5 ha.
    • Usaha pengolahan hasil perikanan dengan kapasitas produksi kurang dari 5 ton per hari.
  8. Bidang Kehutanan:
    • Kegiatan penebangan kayu dengan volume kurang dari 500 m^3/bulan.
    • Budidaya tanaman hutan rakyat dengan luas kurang dari 10 ha.
  9. Bidang Perindustrian dan Perdagangan:
    • Industri pengolahan buah-buahan dengan kapasitas produksi kurang dari 2 ton per hari.
    • Industri tekstil dengan kapasitas produksi kurang dari 1.000 meter kain per hari.

Perbedaan dengan AMDAL: AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi mendalam mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan terhadap lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan dengan dampak lingkungan yang signifikan. Contoh kegiatan yang memerlukan AMDAL antara lain:

  • Pembangunan pabrik kimia berskala besar.
  • Pembangunan infrastruktur transportasi seperti bandara atau pelabuhan.
  • Proyek pertambangan berskala besar.

Dari informasi yang diperoleh, SPPL biasanya diperlukan untuk kegiatan yang memiliki risiko rendah terhadap lingkungan, sedangkan AMDAL diperlukan untuk kegiatan dengan potensi dampak lingkungan yang besar dan signifikan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami jenis kegiatan usahanya dan dokumen lingkungan yang diperlukan agar operasional usahanya tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Keuntungan & Manfaat Memiliki SPPL

Memiliki SPPL bukan hanya sekedar memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga membawa sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha, khususnya bagi UMKM. Berikut adalah beberapa keuntungan yang dapat diperoleh:

  1. Pertanggungjawaban Lingkungan: Dengan memiliki SPPL, pelaku usaha menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha yang ramah lingkungan. Ini menunjukkan komitmen bisnis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
  2. Peningkatan Reputasi: Di era saat ini, banyak konsumen yang lebih memilih untuk bertransaksi dengan bisnis yang ramah lingkungan. Dengan memiliki SPPL, reputasi bisnis di mata konsumen akan meningkat.
  3. Kepatuhan Regulasi: Memiliki SPPL memastikan bahwa bisnis Anda mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga menghindari potensi sanksi atau denda.
  4. Perlindungan Lingkungan: SPPL menunjukkan bahwa bisnis telah mempersiapkan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
  5. Keunggulan Kompetitif: Di tengah persaingan bisnis yang ketat, memiliki SPPL dapat menjadi keunggulan kompetitif. Hal ini karena konsumen cenderung memilih produk atau jasa dari perusahaan yang memiliki komitmen terhadap lingkungan.
  6. Kesadaran Lingkungan: Memiliki SPPL meningkatkan kesadaran internal perusahaan tentang pentingnya menjaga lingkungan. Ini dapat mendorong inovasi dan praktik bisnis yang lebih berkelanjutan.
  7. Meningkatkan Kredibilitas: Bagi pelaku UMKM, memiliki SPPL dapat meningkatkan kredibilitas di mata pihak ketiga, seperti investor, mitra bisnis, atau lembaga pemberi dana.
  8. Mempertahankan Kelestarian Ekologis: SPPL mendorong bisnis untuk menjalankan operasional yang berkelanjutan, sehingga membantu mempertahankan kelestarian ekologi untuk generasi mendatang.
  9. Menarik Konsumen Muda: Generasi muda saat ini sangat peduli terhadap isu lingkungan. Dengan memiliki SPPL, bisnis dapat menarik perhatian konsumen muda yang cenderung mendukung bisnis ramah lingkungan.
  10. Menghindari Kerugian Finansial: Dengan memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, bisnis dapat menghindari potensi kerugian finansial akibat gugatan atau sanksi.

Dengan demikian, memiliki SPPL bukan hanya tentang mematuhi regulasi, tetapi juga tentang membangun bisnis yang berkelanjutan, meningkatkan reputasi, dan memberikan nilai tambah bagi konsumen serta lingkungan.

Cara Memperoleh / Membuat SPPL: Langkah Demi Langkah

Contoh Formulir SPPL

Contoh Formulir SPPL

Memiliki SPPL adalah kewajiban bagi beberapa pelaku usaha, terutama yang memiliki dampak langsung terhadap lingkungan. Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk memperoleh SPPL:

1. Pemahaman Kriteria Usaha

Sebelum mengajukan SPPL, pastikan Anda memahami kriteria usaha Anda. Tidak semua usaha diwajibkan memiliki SPPL. Biasanya, usaha kecil yang tidak termasuk dalam kriteria AMDAL memerlukan SPPL.

2. Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SPPL:

  • Mengisi formulir permohonan SPPL.
  • Deskripsi kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
  • Surat keterangan domisili usaha dari Lurah setempat dan diketahui Camat.
  • Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan bermeterai.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi akte perusahaan (jika berbadan hukum).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi SIUP/TDP (jika memiliki).
  • Fotokopi sertifikat lahan (jika di lahan sendiri) atau surat perjanjian dari pemilik lahan jika menggunakan lahan milik orang lain atau surat pernyataan dari kelurahan jika menggunakan lahan umum, disertai fotokopi IMB jika ada.
  • Denah kegiatan usaha, foto lokasi bangunan dan kegiatan.
  • Data atau dokumen tambahan apabila diperlukan.

3. Mengunjungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Datang ke kantor PTSP sesuai domisili usaha Anda. Di sana, Anda dapat menyampaikan keinginan untuk mengajukan SPPL kepada petugas.

4. Pengisian Formulir

Anda akan diberikan formulir pengajuan SPPL untuk diisi. Pastikan semua informasi yang Anda berikan adalah akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

5. Pengumpulan Dokumen

Setelah mengisi formulir, kumpulkan semua dokumen yang telah Anda siapkan ke petugas PTSP. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.

6. Proses Verifikasi

Setelah mengumpulkan dokumen, akan ada proses verifikasi oleh pihak terkait. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

7. Penerimaan SPPL

Jika semua dokumen Anda dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Anda akan menerima SPPL dari kantor PTSP. Pastikan Anda menyimpan dokumen ini dengan baik.

8. Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan

Setelah mendapatkan SPPL, Anda wajib memastikan bahwa kegiatan usaha Anda tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Lakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan deskripsi yang Anda ajukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh SPPL dengan mudah. Pastikan selalu mematuhi regulasi dan menjalankan usaha yang ramah lingkungan.

Cara Membuat SPPL Secara Online

Sayangnya tidak semua wilayah memiliki fasilitas pembuatan SPPL secara online, namun jika anda berdomisili di jogja maka anda bisa lho membuat SPPL secara online. Berikut panduannya sebagaimana yang kami kutip dari laman majoo.id:

  • Dokumen KTP dari pemimpin usaha
  • Dokumen rincian rencana bisnis dan/atau aktivitas
  • Dokumen akta perusahaan (khusus untuk entitas yang berbentuk Badan Hukum atau Badan Usaha)
  • Dokumen Kesepakatan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  • Dokumen IMB/PBG serta izin operasional (khusus untuk usaha yang telah berjalan)
  • Ilustrasi teknis gedung: peta lokasi, rencana situs, peta struktur, peta sistem sanitasi (sumber air dan pembuangan), peta sistem drainase, dan SPAH
  • Foto eksterior serta area sekitar tempat bisnis dan/atau aktivitas
  • Dokumen NIB (Nomor Identitas Bisnis)
  • Bukti komunikasi dengan masyarakat setempat yang disahkan oleh kepala RT, RW, Lurah, dan Mantri PP (khusus untuk konversi fungsi bangunan seperti losmen, guest house, penginapan muda, pondok wisata, dan lain-lain)

Langkah-langkah untuk membuat SPPL secara online adalah:

  • Kunjungi situs jss.jogjakota.go.id
  • Login ke akun jss yang Anda miliki
  • Cari menu Perizinan Bidang Lingkungan
  • Pilih opsi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
  • Klik pada syarat dan ketentuan, unduh contoh deskripsi aktivitas dan lengkapi sesuai informasi dan situasi rencana bisnis atau kegiatan Anda
  • Klik daftar, masukkan semua informasi yang diperlukan sesuai dengan kegiatan atau bisnis yang Anda jalankan
  • Pastikan nama pemimpin usaha sesuai dengan yang terdaftar di NIB
  • Setelah memastikan semua informasi telah diisi dengan benar, klik kirim permohonan
  • SPPL akan diproses dalam waktu sekitar 4-7 hari kerja setelah semua dokumen yang diajukan telah dinyatakan lengkap.

Cara Membuat SPPL Secara Online

Ringkasan

Dalam era globalisasi dan kesadaran lingkungan yang meningkat, SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup menjadi salah satu instrumen penting bagi pelaku usaha. Berikut adalah poin-poin utama yang telah disebutkan di seluruh blog:

  1. Pengertian SPPL: SPPL adalah dokumen resmi yang menunjukkan keseriusan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan yang ramah lingkungan. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi beberapa jenis usaha, terutama yang berdampak langsung pada lingkungan.
  2. Kriteria Usaha: Tidak semua usaha diwajibkan memiliki SPPL. Usaha dengan dampak lingkungan yang signifikan namun tidak masuk dalam kriteria AMDAL memerlukan SPPL. Contohnya adalah pelaku UMKM seperti produsen tempe, tahu, kedelai, dan sejenisnya.
  3. Keuntungan Memiliki SPPL: Memiliki SPPL tidak hanya memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga meningkatkan reputasi bisnis, memastikan kepatuhan regulasi, melindungi lingkungan, dan memberikan keunggulan kompetitif di pasar.
  4. Cara Memperoleh SPPL: Proses pengajuan SPPL melibatkan pemahaman kriteria usaha, persiapan dokumen, pengisian formulir di kantor PTSP, verifikasi, dan penerimaan SPPL. Setelah mendapatkan SPPL, pelaku usaha wajib memantau dan mengelola lingkungan sesuai dengan deskripsi yang diajukan.
  5. Perbedaan dengan AMDAL: AMDAL adalah studi mendalam mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan terhadap lingkungan. Contohnya adalah pembangunan pabrik kimia berskala besar atau proyek pertambangan. Sementara SPPL biasanya diperlukan untuk kegiatan dengan risiko lingkungan yang lebih rendah.
  6. Komitmen Lingkungan: Memiliki SPPL menunjukkan komitmen bisnis terhadap keberlanjutan lingkungan. Ini penting di era saat ini di mana konsumen semakin sadar lingkungan dan memilih produk atau jasa dari perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Dengan demikian, SPPL bukan hanya tentang mematuhi regulasi, tetapi juga tentang membangun bisnis yang berkelanjutan, meningkatkan reputasi, dan memberikan nilai tambah bagi konsumen serta lingkungan.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

SPPL itu singkatan dari apa?

SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Apakah wajib memiliki SPPL?

Tidak semua usaha wajib memiliki SPPL, namun bagi usaha dengan dampak lingkungan tertentu, SPPL menjadi syarat wajib.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk SPPL?

Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain formulir permohonan, deskripsi kegiatan, surat keterangan domisili usaha, dan fotokopi dokumen pendukung lainnya.

Usaha apa saja yang wajib memiliki SPPL?

Usaha dengan dampak lingkungan tertentu seperti produsen kedelai, tempe, tahu dan sejenisnya wajib memiliki SPPL.

Close